ANALISIS UPAYA MELESTARIKAN BUDAYA BANGSA
NAMA : Iis Marliana
NPM : 18210009
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Melestarikan budaya bangsa memang banyak manfaatnya, disamping untuk meningkatkan ketahanan nasional dan juga agar rangkaian mata rantai sejarah tidak terputus, maka data dan informasi budaya untuk pendidikan dan penelitian tidak hilang. Melestarikan tidak berarti menutup atau melarang tetapi justru sebaliknya, yaitu memelihara untuk memperpanjang umur suatu peninggalan sejarah alam dan atau budaya manusia.
Pembangunan kebudayaan diupayakan untuk menjawab permasalahan budaya bangsa yang memerlukan penyelesaian baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang. Persoalan budaya dan karakter bangsa kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sorotan itu mengenai berbagai aspek kehidupan, tertuang dalam berbagai tulisan di media cetak, wawancara, dialog, dan gelar wicara di media elektronik. Selain di media massa, para pemuka masyarakat, para ahli, dan para pengamat pendidikan, dan pengamat social berbicara mengenai persoalan budaya dan karakter bangsa di berbagai forum seminar.
Alternatif lain yang banyak dikemukakan untuk mengatasi, paling tidak mengurangi masalah budaya dan karakter bangsa yang di bicarakan itu adalah pendidikan.
1.2. Tujuan
Pendidikan dianggap sebagai alternative yang bersifat preventif karena pendidikan membangun generasi baru bangsa yang lebih baik. Sebagai alternative yang bersifat preventif, pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kualitas generasi muda bangsa dalam berbagai aspek yang dapat memperkecil dan mengurangi penyebab berbagai masalah budaya dan karakter bangsa.
1.3. Sasaran
Upaya pengembangan itu berkenaan dengan berbagai jenjang dan jalur pendidikan walaupun sifatnya belum menyeluruh. Keinginan masyarakat dan kepedulian pemerintah mengenai pendidikan budaya dan karakter bangsa, akhirnya berakumulasi pada kebijakan pemerintah mengenai pendidikan budaya dan karakter bangsa dan menjadi salah satu program unggulan pemerintah. Pedoman sekolah ini adalah rancangan operasional kebijakan pemerintah dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa. Ini dituangkan dalam Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang harus digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan di Indonesia. Pasal 3 UU Sisdiknas menyebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Tujuan pendidikan nasional itu merupakan rumusan mengenai kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, rumusan tujuan pendidikan nasional menjadi dasar dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa.
BAB II
PERMASALAHAN
Budaya diartikan sebagai keseluruhan system berfikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan manusia yang dihasilkan masyarakat. Sistem berfikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan itu adalah hasil dari interaksi manusia dengan sesamanya dan lingkungan alamnya. Sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan itu digunakan dalam kehidupan manusia dan menghasilkan system social, system ekonomi, system kepercayaan, system pengetahuan, teknologi, seni dan sebagainya. Manusia sebagai makhluk social menjadi penghasil system berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan yang telah dihasilkannya. Ketika kehidupan manusia terus berkembang maka yang berkembang sesungguhnya adalah system social, system ekonomi, system kepercayaan, ilmu teknologi, serta seni. Pendidikan merupakan upaya terencana dalam mengembangkan potensi peserta didik, sehingga mereka memiliki system berpikir, nilai, moral, dan keyakinan yang diwariskan masyarakatnya dan mengembangkan warisan tersebut kea rah yang sesuai untuk kehidupan masa kini dan masa mendatang.
II.1. Analisis SWOT
II.1.1. Karakter Individu Seseorang Merupakan Kekuatan Di Lingkungan Sosial dan Budaya (Strengt).
Karakter adalah watak, tabiat, ahlak atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil interbalisasi berbagai kebijakan yang diyakini dan digunakan sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap, dan bertindak. Interaksi seseorang dengan orang lain menumbuhkan karakter masyarakat dan karakter bangsa. Karena itu, pengembangan karakter bangsa hanya dapat dilakukan melalui pengembangan karakter individu seseorang. Untuk itu, pengembangan budaya dan karakter bangsa hanya dapat dilakukan dalam suatu proses pendidikan yang tidak melepaskan peserta didik dari lingkungan social, budaya masyarakat, dan budaya bangsa. Mendidik budaya dan karakter bangsa adalah mengembangkan nilai-nilai Pancasila pada diri peserta didik melalui pendidikan hati, otak, dan fisik.
Dalam proses pendidikan budaya dan karakter bangsa, secara aktif peserta didik mengembangkan potensi dirinya, melakukan proses internalisasi, dan penghayatan nilai-nilai menjadi kepribadian mereka dalam bergaul di masyarakat, mengembangkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera, serta mengembangkan kehidupan bangsa yang bermartabat.
II.1.2. Dampak Lemahnya Upaya Sadar Untuk Mengembangkan Potensi (Weakness).
Pendidikan adalah suatu upaya sadar untuk mengembangkan potensi secara optimal. Usaha sadar itu tidak boleh dilepaskan dari lingkungan budayanya, karena hidup tak terpisahkan dalam lingkungannya dan bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah budayanya. Pendidikan yang tidak dilandasi oleh prinsip itu akan menyebabkan seseorang tercabut dari akar budayanya. Ketika hal itu terjadi, maka mereka tidak akan mengenal budayanya dengan baik sehingga ia menjadi orang “asing” dalam lingkungan budayanya. Selain menjadi orang asing, yang lebih mengkhawatirkan adalah dia menjadi orang yang tidak menyukai budayanya. Dalam situasi demikian, seseorang sangat rentan terhadap pengaruh budaya luar dan bahkan cinderung untuk menerima budaya luar. Kecenderungan itu terjadi karena dia tidak memiliki norma dan nilai budaya nasionalnya yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pertimbangan, sehingga ini akan tumbuh dan berkembang menjadi warga Negara yang baik.
II.1.3. Peluang Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa (Oppurtunity)
Pendidikan adalah suatu enkulturasi, berfungsi mewariskan nilai-nilai dan prestasi masa lalu ke generasi mendatang. Nilai-nilai dan prestasi itu merupakan kebanggaan bangsa dan menjadikan bangsa itu dikenal oleh bangsa-bangsa lain. Selain mewariskan, pendidikan juga memiliki fungsi untuk mengembangkan nilai-nilai budaya dan prestasi masa lalu itu menjadi nilai-nilai budaya bangsa yang sesuai dengan kehidupan masa kini dan masa yang akan datang, serta mengembangkan prestasi baru yang menjadi karakter baru bangsa. Oleh karena itu, pendidikan budaya dan karakter bangsa merupakan inti dari suatu proses pendidikan.
II.1.4. Tantangan Dalam Pengembangan Budaya Melalui Pendidikan (Treath)
Proses pengembangan nilai-nilai yang menjadi landasan dari karakter inti menghendaki suatu proses yang berkelanjutan. Dalam mengembangkan pendidikan karakter bangsa, kesadaran akan siapa dirinya dan bangsanya adalah bagian yang teramat penting. Kesadaran tersebut hanya dapat terbangun dengan baik melalui sejarah yang memberikan pencerahan dan penjelasan mengenai siapa diri bangsanya di masa lalu yang menghasilkan dirinya dan bangsanya di masa kini. Selain itu, pendidikan harus membangun pula kesadaran, pengetahuan, wawasan dan nilai berkenaan dengan lingkungan tempat diri dan bangsanya hidup, nilai yang hidup di masyarakat, system social yang berlaku dan sedang berkembang, system ketatanegaraan, pemerintahan, dan politik, bahasa Indonesia dengan cara berpikirnya, kehidupan perekonomian, ilmu teknologi, dan seni.
BAB III
PENUTUP DAN REFERENSI
III.1. Kesimpulan
Prinsip pembelajaran yang digunakan dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa mengusahakan agar seseorang mengenal dan menerima nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai milik mereka dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya melalui tahapan mengenal pilihan, menilai pilihan, menentukan pendirian, dan selanjutnya menjadikan suatu nilai sesuai dengan keyakinan diri.
III.2 Referensi
1. Kementrian Pendidikan Nasional Badan Penelitian Dan Pengembangan Pusat Kurikulum.
3. Jbptunikompp-gdl-richidwiag-26972-5-unikom_r-i
4. MEDIAINDONESIA.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar