Selasa, 01 November 2011

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI WADAH GERAKAN KOPERASI INDONESIA

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI WADAH GERAKAN KOPERASI INDONESIA


I.                   PENDAHULUAN

Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang-orang  yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya. Koperasi adalah organisasi otonom, yang berada di dalam lingkungan social ekonomi, yang menguntungkan setiap anggota, pengurus dan pemimpin dan setiap anggota, pengurus dan pemimpin merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama (Hanel 1989).

Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang khas berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan diprakarsai oleh seorang industrialis yang sosialis bernama Robert Own.

Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Atas dasar itulah kemudian keluarlah berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.

Lembaga kopeasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Ekonomi kerakyatan merupakan konsep baru yang mulai popular bersama reformasi 1998-1999 sehingga masuk dalam GBHN Reformasi.

Konsep Ekonomi Kerakyatan adalah dengan langsung menunjukkan adanya kata kerakyatan dalam Pancasila (sila ke 4) yang harus ditonjolkan dan diwujudkan dalam strategi dan kebijakan ekonomi karena diantara 5 sila Pancasila .

II.                KOPERASI SEBAGAI PENJELMAAN EKONOMI RAKYAT

Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.

Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandate dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada arah ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) dan relative lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Sesungguhnya system koperasi mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggota dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam system ekonomi.

Ekonomi rakyat yang dapat diperkuat dalam wadah koperasi adalah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Ekonomi rakyat adalah usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk sekedar memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan dan kebutuhan-kebutuhan lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pokok anggota.

Ekonomi rakyat dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu atau diperjuangkan melalui koperasi. Ekonomi rakyat sebagai mata pencaharian sebagaian besar rakyat memiliki daya tahan tinggi terhadap ancaman dan goncangan-goncangan harga international.

Ekonomi rakyat berawal jauh sebelum Indonesia merdeka, namun tidak banyak pakar mengenalnya karena para pakar, khususnya pakar-pakar ekonomi, memang hanya menerapkan ilmu pada sector ekonomi modern terutama sector industry dengan hubungan antara factor-faktor produksi  tambahan tenaga kerja, dan modal serta teknologi yang jelas dapat diukur. Karena dalam ekonomi rakyat pemisahan atau pemilahan factor-faktor produkasi ini tidak dapat dilakukan maka pakar-pakar ekonomi “tidak berdampak” melakukan analisis-analisis ekonomi.

III.             PERANAN ILMU EKONOMI

Ilmu Ekonomi yang diajarkan dan diterapkan di seluruh dunia sejak Perang Dunia II yang dirintis awal di buku Economics An Introductory Analysis (Paul Samuelson dari MIT, 1946 sekarang tahun 2001 edisi 17) dikenal sebagai teori ekonomi Neoklasik. Ajaran ini merupakan sintesa teori ekon pasar persaingan bebas klasik (Homo ekonomikus dan invisible hand Adam Smith), dan keseimbangan umum Neoklasik. Tekanan ajaran ekonomi Neoklasik adalah bahwa mekanisme pasar persaingan bebas, dengan asumsi-asumsi tertentu, selalu menuju keseimbangan dan efisien optimal yang baik bagi semua orang. Artinya jika pasar dibiarkan bebas, tidak diganggu oleh aturan-aturan pemerintah yang bertujuan baik sekalipun, masyarakat secara keseluruhan akan mencapai kesejahteraan bersama yang optimal.

Di Indonesia, sampai dengan krismon tahun 1997, ilmu ekonomi yang dipahami seperti digambarkan di atas menduduki tempat terhormat di kalangan ilmu-ilmu social. Misalnya insinyur yang belajar tambahan ilmu ekonomi, dan kemudia bergelar Dr, Ir, diakui memiliki kemampuan “luar biasa” atau keahlian ekstra karena disamping teknolog juga masuk “kelompok elit teknorat ekonomi”.

Pemikiran yang ingin kami kembangkan adalah bahwa krismon 1997 dan ketimpangan ekonomi dan social yang serius sejak pertengahan tahun delapan puluhan, terutama disebabkan oleh strategi pembangunan yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi,, dan kurang memperhatikan asas pemerataan keadilan. Dan strategi yang “keliru” ini diterapkan karena ekonom memperoleh kepercayaan berlebihan dalam penyusunan strategi pembangunan. Terhadap kesimpulan terakhir pada teknorat banyak yang keberatan karena menurut mereka ajaran dan nasihat-nasihat yang mereka berikan tidak pernah salah. Yang salah adalah pelaksanaannya, bukan teorinya, lebih-lebih jika diingat bahwa krismon terjadi setelah tim ekonomi pemerintah semakin dikuasai oleh non-ekonom.
Secara politis Pancasila, dan kerakyatan sebagai sila ke-4, sudah diterima dan dapat dijadikan acuan system ekonomi nasional, tokoh dalam kenyataan, para pakar, khususnya pakar  ekonomi, enggan memasukkannya dalam “model: pembangunan ekonomi. Lebih-lebih dengan muncul kembali ajaran liberalisasi dan globalisasi pertengahan tahun delapan puluhan, yang dijiwai semangat neoliberalisme, keunikan ideology Pancasila makin dipertanyakan, dan dianggap tidak ada ideology global Kapitalisme-Neoliberalisme, yang sejak 1989-1990 memang telah mengalahkan paham saingannya yaitu Sosialisme.
           
Alasan kuat penerimaan dan penerepan teori ekonomi neoklasik adalah bahwa ia merupakan satu-satunya teori yang tersedia sehingga tidak ada alternative. Untuk menjawab keberatan demikian, Debunking Economics secara khusu menutup bukunya dengan alternative-alternatif berikut :
1.      Austrian Economics, yang menerima banyak ajaran ekonomi Neoklasik kecuali kondisi keseimbangan.
2.      Post Keynesian Economics, yang sangat kritis terhadap ajaran Neoklasik dan menekan pada pentingnya ketidakpastian.
3.      Sraffian Economics, mendasarkan pada konsep produksi komoditi oleh komoditi.
4.      Complexity Theori, yang menerapkan konsep  dinamika non linear dan teori kekacauan terhadap isu-isu ekonomi.
5.      Evolutionary Economics, yang memperlakukan perekonomian sebagai system Evolusi Darwin.
Teori ekonomi bias sangat relevan untuk memecahkan masalah-masalah social yang secara nyata dihadapi masyarakat pada waktu dan tempat tertentu, dan sebaliknya bias terasa begitu aneh dan mandul pada waktu dan tempat lain sebagaimana dirasakan 4-5 tahun terakhir di Indonesia.
            Bagi Indonesia yang berideologi Pancasila yang bertujuan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka pembangunan ekonomi dan ilmu ekonomi yang melandasi penyusunan kebijakan-kebijakan harus mempertimbangkan factor keadilan ekonomi dan keadilan social.

IV.              KOPERASI MEMBANGKITKAN EKONOI KERAKYATAN.

Faktor utama mangapa anggota berduyun-duyun masuk adalah karena mereka dengan menjadi anggota merasa kepentingannya terlayani dengan baik,. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang tepat sekali menggambarkan organisasi kerjasama ( gotong royong) untuk mengangkat derajat dan martabat anggota, dan sekaligus meningkatkan kesejahteraannya melalui kerjasama yang tidak mengejar laba seperti halnya Perseroan Terbatas. Namun Koperasi dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya yang membutuhkan. Demikianlah Koperasi dapat membangkitkan system ekonomi kerakyatan.

V.                 KESIMPULAN

Kita terpanggil untuk bersama – sama memberdayakan koperasi sehingga koperasi bukan hanya berperan sebagai lembaga yang menjalankan usaha saja, namun koperasi bias menjadi alternative kegiatan ekonomi yang mampu menyejahterakan anggota serta sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam system perekonomian. Dengan kata lain, kita mengharapkan tumbuh berkembangnya koperasi yang memiliki competitive advantage dan bargaining position yang setara dengan pelaku ekonomi lainnya.
Upaya untuk lebih memberdayakan koperasi diawali dengan mengembalikan koperasi sesuai dengan jatidirinya. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan koperasi dalm format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media masa, maupun media yang lainnya.

VI.              REFERENSI
1.      Makalah – Prof. Dr. Mubyarto : Guru Besar FE – UGM – Juli 2002.
2.      Anonim, 2004, Pemerintah Tak serius Berdayakan Koperasi,
3.      Baswir, R. Koperasi dan Perdagangan Bebas – Republika
5.      Forum Ekonomi Indonesia – Tulus Tahi Hamonangan Tambunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar